Menakar Kesetiaan Laki-Laki dalam Poligami, Bisakah Mewujudkan Keadilan?

Arintha Widya - Rabu, 22 Januari 2025
Menakar keadilan dalam poligami, mungkinkah dapat terwujud.
Menakar keadilan dalam poligami, mungkinkah dapat terwujud. iStockphoto

Parapuan.co - Kawan Puan, aturan ASN di Jakarta boleh poligami masih kontroversial.

Rasanya, kita sebagai perempuan tidak terima dan ingin agar aturan tersebut dibatalkan.

Agama Islam memang membolehkan poligami, tetapi dengan syarat yang berat, yaitu berlaku adil.

Sedangkan bagi manusia biasa, bagaimana mewujudkan keadilan kepada dua istri jika dengan satu istri saja terkadang tak mampu adil?

Mari, coba kita takar apakah keadilan dalam poligami bisa terwujud dengan menelaah reviu buku Women, Islam, and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia (Routledge 2009) oleh Inasshabihah, mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana UGM, angkatan 2018, dilansir PARAPUAN dari ugm.ac.id!

Poligami dalam Praktik: Antara Sunnah dan Realitas

Melalui buku Women, Islam, and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia (Routledge 2009), Nina Nurmila mengungkapkan dinamika poligami di masyarakat perkotaan, termasuk di Jakarta.

Penelitiannya menunjukkan bahwa banyak perempuan yang merasa dikhianati ketika dipoligami, meski alasan agama kerap digunakan untuk melegitimasi tindakan tersebut.

Dalam beberapa kasus, perempuan yang menolak dipoligami justru disudutkan dengan tuduhan "tidak mampu melayani suami", sehingga menjadi korban tekanan sosial.

Baca Juga: ASN Jakarta Boleh Poligami: Apakah Perempuan Dianggap Tak Punya Value hingga Harus Rela Dimadu?

Penelitian Nina melibatkan 74 responden dari 39 rumah tangga di wilayah Jabodetabek.

Hasilnya menunjukkan berbagai alasan lelaki berpoligami, mulai dari hasrat seksual, ingin keturunan, hingga sebagai solusi atas perselingkuhan.

Namun, kenyataannya, banyak istri pertama tidak diberi tahu atau mengalami kekerasan emosional ketika suami mereka menikah lagi.

Bahkan, konflik antar-istri dan stigma terhadap istri kedua sering kali tidak terhindarkan.

Aturan Perkawinan untuk ASN: Pengawasan Ketat tetapi Tidak Selalu Efektif

Dalam konteks ASN, poligami sebenarnya sudah diatur lebih ketat dibandingkan masyarakat umum.

Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Mendapat izin tertulis dari istri pertama.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung.
  • Membuktikan bahwa istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, seperti karena cacat badan atau tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Menjamin mampu memberikan nafkah yang layak dan berlaku adil kepada para istri.

Namun, pelanggaran terhadap aturan ini sering terjadi, seperti memalsukan dokumen persetujuan atau menikah secara diam-diam tanpa pencatatan resmi.

Penegakan hukum yang lemah dalam kasus-kasus seperti ini membuat banyak perempuan ASN atau istri para ASN berada dalam posisi rentan.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah tentang 'Izin' Agama, Perempuan Berdaya Perlu Menentang Poligami

Menakar Kesetiaan dan Keadilan dalam Poligami

Pertanyaan mendasar dalam poligami bukan hanya tentang apakah seorang suami mampu berlaku adil, tetapi juga bagaimana keadilan itu diukur dan siapa yang menilainya.

Dari sudut pandang penulis, "adil" dalam pernikahan, terlebih poligami, bukan hanya tentang memberikan perlakuan atau nafkah setara antara istri pertama dan kedua.

Faktanya dalam hubungan pernikahan, suami sering kali membuat istri merasa diperlakukan tidak adil.

Yakni apabila suami menghabiskan lebih banyak waktu di luar rumah. Bahkan saat di rumah, hanya main ponsel dan tidak memberikan nafkah batin kepada istri.

Jika terhadap satu istri saja suami kerap dianggap tidak adil, bagaimana jika memiliki dua istri?

Apabila tidak dianggap adil oleh masing-masing istri, bukankah perempuan yang tetap menjadi korban dalam hubungan ini?

Itu baru satu hal, belum berbagai aspek lain dalam kehidupan rumah tangga mulai dari nafkah untuk anak, kebutuhan rumah tangga, quality time, dan sebagainya.

Baca Juga: Awas! Poligami yang Dilakukan Ayah Berdampak pada Psikologis Anak

(*)

Sumber: ugm.ac.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Viral Dolar AS Anjlok Jadi Rp8.170 karena Eror, Apa Penyebab Kurs Naik Turun?