- Ketidakmampuan melahirkan mempertegas posisi perempuan sebagai subordinat yang dinilai berdasarkan kemampuan reproduksi.
- Alasan cacat tubuh mencerminkan diskriminasi berbasis kemampuan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
3. Kekerasan dalam Rumah Tangga Akibat Poligami
Praktik poligami sering kali memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik dalam bentuk kekerasan psikologis, ekonomi, maupun penelantaran.
Data menunjukkan separuh dari 3.079 kasus KDRT yang dilaporkan sejak 2004 adalah kekerasan psikis, dengan 16% berupa kekerasan ekonomi.
Pada 2023, Badan Peradilan Agama mencatat 701 kasus perceraian terkait poligami.
4. Praktik Tidak Prosedural dan Implikasi Hukum
Poligami sering dilakukan tanpa izin istri, atasan, atau pengadilan, yang melanggar aturan hukum dan merugikan perempuan.
Komnas Perempuan mendesak penguatan regulasi untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan UU PKDRT.