Baca Juga: Dua Dekade UU PKDRT: Komnas Perempuan Serukan Penguatan Upaya Perlindungan Korban KDRT
Rekomendasi untuk Revisi dan Implementasi Pergub
Dari keterangan di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan hal-hal di bawah ini:
- Penghapusan alasan diskriminatif dalam aturan poligami.
- Penegasan bahwa izin dari istri dan pengadilan harus bersifat kumulatif.
- Penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan hak nafkah bagi istri dan anak akibat perceraian terkait poligami.
- Pelibatan perspektif gender dalam Tim Pertimbangan yang bertugas memastikan keadilan gender dan perlindungan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum yang relevan selama revisi UU Perkawinan berlangsung.
Hal ini untuk memastikan perempuan tetap terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan.
Baca Juga: Jangan Diam! Ini Bantuan untuk Perempuan Disabilitas yang Alami Kekerasan Seksual
(*)