Penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi negara.
Alumni diwajibkan untuk berada secara fisik di Indonesia selama minimal dua kali masa studi (2N) secara berturut-turut, dihitung sejak 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan ijazah dan surat keterangan lulus.
Pada tahun 2024, kebijakan kontribusi adalah 2N+1. Namun, mulai tahun 2025, kebijakan ini disederhanakan menjadi 2N.
LPDP juga memberikan peluang bagi lulusan untuk mendapatkan pengalaman di luar negeri, seperti riset, magang, atau bekerja, selama maksimal 2 tahun dengan persetujuan berupa Letter of Consent (LOC).
Pengecualian ini berlaku untuk peserta yang magang, bekerja, atau membangun startup di luar negeri.
Penambahan Sasaran Penerima Beasiswa Daerah Afirmasi
LPDP memperluas sasaran penerima beasiswa daerah afirmasi untuk mendukung WNI di daerah perbatasan dan tertinggal.
Pada tahun 2025, jumlah penerima beasiswa daerah afirmasi meningkat menjadi 127 kabupaten di 25 provinsi. Cakupan barunya ialah:
- Provinsi di Indonesia Timur: Penambahan 9 provinsi yang belum tercakup dalam Perpres No. 63 tahun 2020.
- Pulau-pulau Kecil Terluar: Berdasarkan Keputusan Presiden No. 6 tahun 2017.
- Wilayah Perbatasan: 6 kabupaten di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia.
- Daerah Tertinggal: Sesuai Perpres No. 63 tahun 2020.
Demikian informasi mengenai skema baru dan kebijakan wajib pulang beasiswa LPDP 2025. Kawan Puan sudah mendaftar?
Baca Juga: Catat, Cara Membuat Akun sebelum Mendaftar Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1
(*)