Parapuanc.co - Pendaftaran beasiswa LPDP 2025 telah dimulai pada 17 Januari dan akan berakhir pada 17 Februari mendatang.
Seiring dengan itu, LPDP menawarkan tiga skema baru dalam beasiswanya di tahun 2025 ini.
Antara lain skema beasiswa Umum-Reguler, Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD), dan Parsial.
Setiap skema memiliki persyaratan dan ketentuan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon penerima beasiswa.
Simak skema barunya lebih detail, termasuk kebijakan soal aturan wajib pulang sebagaimana melansir Kompas.com di bawah ini!
1. Beasiswa Umum-Reguler
Beasiswa ini terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus dari jenjang D4/S1 atau S2. Berikut adalah persyaratan utamanya:
- IPK Minimal:
- 3.00 untuk pendaftar program magister.
- 3.25 untuk pendaftar program doktor.
- Usia Maksimal:
- 35 tahun untuk pendaftar program magister.
- 40 tahun untuk pendaftar program doktor.
- Khusus dosen tetap dengan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional): 42 tahun untuk magister; 47 tahun untuk doktor.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Plus Ikatan Kerja dengan Gaji 240 Juta Rupiah, Simak Syaratnya
2. Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD)
Beasiswa ini diperuntukkan bagi mereka yang telah mendapatkan LoA unconditional dari salah satu dari 30 perguruan tinggi yang termasuk dalam daftar PTUD, yakni universitas terkemuka seperti Harvard, MIT, Oxford, dan Cambridge termasuk di dalamnya.
Persyaratan usia dan akademik untuk skema ini sama dengan Beasiswa Umum-Reguler:
- Usia Maksimal:
- 35 tahun untuk program magister.
- 40 tahun untuk program doktor.
- Khusus dosen tetap dengan NIDN: 42 tahun untuk magister; 47 tahun untuk doktor.
3. Beasiswa Parsial
Beasiswa Parsial memiliki karakteristik pendanaan bersama antara LPDP dan penerima beasiswa. Berikut detailnya:
- Masa Kontribusi: Lebih singkat, yaitu N+1 (50 persen dari skema reguler).
- Fleksibilitas Pendanaan: Penerima dapat memilih antara pendanaan untuk biaya pendidikan atau dana penunjang.
- Dokumen Pendukung: Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk dana non-APBN.
Baca Juga: Alumni LPDP Tak Lagi Wajib Pulang Berkarier di Indonesia, Ini Kata Mendikti Saintek
Kewajiban Kontribusi bagi Penerima Beasiswa LPDP 2025
Penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi negara.
Alumni diwajibkan untuk berada secara fisik di Indonesia selama minimal dua kali masa studi (2N) secara berturut-turut, dihitung sejak 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan ijazah dan surat keterangan lulus.
Pada tahun 2024, kebijakan kontribusi adalah 2N+1. Namun, mulai tahun 2025, kebijakan ini disederhanakan menjadi 2N.
LPDP juga memberikan peluang bagi lulusan untuk mendapatkan pengalaman di luar negeri, seperti riset, magang, atau bekerja, selama maksimal 2 tahun dengan persetujuan berupa Letter of Consent (LOC).
Pengecualian ini berlaku untuk peserta yang magang, bekerja, atau membangun startup di luar negeri.
Penambahan Sasaran Penerima Beasiswa Daerah Afirmasi
LPDP memperluas sasaran penerima beasiswa daerah afirmasi untuk mendukung WNI di daerah perbatasan dan tertinggal.
Pada tahun 2025, jumlah penerima beasiswa daerah afirmasi meningkat menjadi 127 kabupaten di 25 provinsi. Cakupan barunya ialah:
- Provinsi di Indonesia Timur: Penambahan 9 provinsi yang belum tercakup dalam Perpres No. 63 tahun 2020.
- Pulau-pulau Kecil Terluar: Berdasarkan Keputusan Presiden No. 6 tahun 2017.
- Wilayah Perbatasan: 6 kabupaten di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia.
- Daerah Tertinggal: Sesuai Perpres No. 63 tahun 2020.
Demikian informasi mengenai skema baru dan kebijakan wajib pulang beasiswa LPDP 2025. Kawan Puan sudah mendaftar?
Baca Juga: Catat, Cara Membuat Akun sebelum Mendaftar Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1
(*)