PPDB Diganti SPMB dan Tidak Ada Sistem Zonasi, Berikut Perbedaannya

Arintha Widya - Jumat, 31 Januari 2025
Tahun 2025, PPDB Diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Tahun 2025, PPDB Diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Rani Nurlaela Desandi

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan yang berbeda dari sistem sebelumnya.

"Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat," kata Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Empat Jalur SPMB 2025

Meskipun secara umum mirip dengan sistem PPDB, SPMB 2025 memiliki perbedaan signifikan dalam jalur seleksi masuk sekolah.

Berikut empat jalur penerimaan dalam SPMB:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Prestasi

Perbedaan PPDB dan SPMB 2025

Walaupun memiliki beberapa kesamaan, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam sistem penerimaan murid baru ini:

1. Tidak Ada Sistem Zonasi

Baca Juga: Abdul Mu'ti akan Kaji Ulang Kurikulum Merdeka dan Zonasi, UN Kembali?

Pemerintah menghapus sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB dan menggantinya dengan jalur domisili pada SPMB 2025.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur ini akan diatur dalam peraturan menteri, yang saat berita ini diturunkan, belum dapat diakses publik.

2. Persentase Masing-Masing Jalur Berbeda

Proporsi kuota untuk setiap jalur dalam SPMB akan mengalami perubahan dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.

3. Perubahan pada Jalur Prestasi

Jika sebelumnya jalur prestasi hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik (seperti seni dan olahraga), kini sistem penilaian akan diperluas dengan menambahkan aspek kepemimpinan.

"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Prof. Mu'ti.

4. Tambahan Kuota untuk Jalur Afirmasi

Kuota penerimaan melalui jalur afirmasi akan diperbesar untuk memberikan lebih banyak kesempatan kepada penyandang disabilitas serta siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Zonasi hingga Kurikulum Merdeka, Kemendikdasmen Segera Putuskan 8 Isu Krusial Ini

"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah, memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ungkapnya.

Persetujuan dan Implementasi SPMB 2025

Prof. Mu'ti menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep SPMB sebagai pengganti PPDB.

Ia juga telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), terkait sistem baru ini.

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," imbuh Prof. Mu'ti.

Sebagai langkah lanjutan, Prof. Mu'ti berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan dukungan dari pemerintah daerah dalam implementasi SPMB 2025.

"InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tandas Prof. Mu'ti.

Mari kita tunggu bagaimana informasi lebih lanjut terkait implementasi SPMB 2025 ini.

Baca Juga: Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Karena Mengantuk, Ini Tips Berkendara untuk Perempuan