Parapuan.co - Kawan Puan yang memiliki putra atau putri yang ingin mendaftar SD, SMP, dan SMA pada tahun 2025 perlu memahami ketentuan usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menggantikan istilah PPDB.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB 2025.
Pergantian nama ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat terkait sistem penerimaan murid baru.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, akhir Januari 2025.
"Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi," ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas.com.
Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan yang dibuka, yaitu Jalur Domisili yang menggantikan PPDB Zonasi, serta Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
Ketentuan Usia Masuk SD, SMP, dan SMA dalam SPMB 2025
Ketentuan usia masuk untuk jenjang pendidikan di SPMB 2025 masih belum dijelaskan secara rinci.
Namun, Prof. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peraturan penerimaan untuk tiap jenjang pendidikan tetap sama.
Baca Juga: Kronologi Bullying Siswa SMA di Surabaya, Peran TPPK di Sekolah Diperlukan
Kecuali pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang mengalami perubahan terkait kuota dan tambahan syarat bagi siswa berprestasi non-akademik.
Sementara itu, tidak ada perubahan aturan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Berikut ketentuan umum mengenai usia pendaftaran untuk tiap jenjang pendidikan:
1. Persyaratan Usia Jenjang SD
- Calon murid Kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan dalam penerimaan kelas 1 SD.
- Persyaratan usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, bagi anak yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
- Bukti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis harus disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Berani Bersuara, Langkah Nyata Remaja Melawan Kekerasan di Sekolah
2. Persyaratan Usia Jenjang SMP
- Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Persyaratan Usia Jenjang SMA/SMK
- Calon siswa berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Demikian ketentuan usia yang perlu diperhatikan oleh siswa dan orangtua dalam proses penerimaan murid baru melalui SPMB 2025.
Terlepas dari persyaratan usia, Kawan Puan juga perlu membantu buah hati menyiapkan mental dan fisiknya untuk masuk ke tahun ajaran baru.
Semoga informasi di atas bermanfaat.
Baca Juga: Cara Mengembalikan Semangat Anak untuk Bersekolah Setelah Liburan Akhir Tahun
(*)