Contohnya, pasangan yang mencoba membatasi, mengendalikan, hingga mengisolasi orang lain.
KDRT semacam ini memang tidak meninggalkan luka fisik, tetapi menyebabkan trauma dan gangguan mental.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual nyatanya juga bisa terjadi dalam lingkup keluarga.
Meski sudah berstatus suami istri, hubungan seksual dalam pernikahan tetap harus dilandasi dengan consent alias persetujuan kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak memaksa untuk melakukan hubungan intim, sementara pihak lain menolaknya, maka hal tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Pemaksaan melakukan hubungan intim termasuk salah satu jenis KDRT, sayangnya masih jarang pasangan suami istri yang menyadari hal ini.
4. Pengabaian Finansial
Laki-laki yang tidak menafkahi, mengekploitasi, memanipulasi, bahkan mengontrol pasangan dengan tujuan tertentu termasuk bentuk KDRT pengabaian finansial.
Memaksa pasangan untuk bekerja atau mengambil harta mereka tanpa sepengetahuannya juga termasuk bentuk kekerasan finansial.
5. Pengabaian Anak
Anak selalu membutuhkan kehadiran dan perhatian dari orang tuanya untuk bisa tumbuh dengan baik. Sayangnya, tidak semua orang tua bisa memenuhi kebutuhan ini.
Masih banyak orang tua yang melarang anaknya bermain, bersekolah, atau bahkan tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
Orang tua yang tidak memenuhi hak-hak anak baik secara fisik maupun psikologis juga termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Legal di Irak, Pernikahan Anak Tetap Jadi Bentuk Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Anak
(*)