Perempuan Rentan Jadi Korban, Kenali Bentuk-Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

Saras Bening Sumunar - Minggu, 9 Februari 2025
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga. champja

Parapuan.co - Hari Pernikahan Sedunia atau World Marriage Day diperingati setiap tahunnya pada Minggu kedua bulan Februari.

Tahun ini, Hari Pernikahan Sedunia jatuh pada hari Minggu, 9 Februari 2025.

Adanya peringatan Hari Pernikahan Sedunia untuk meneguhkan komitmen pernikahan dan menjaga keharmonisan keluarga.

Sayangnya, banyak rumah tangga yang justru menjadi area berbahaya bagi perempuan karena kasus kekerasan di dalamnya. 

Merujuk dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) terdapat 2.220 kasus kekerasan terhitung sejak 1 Januari 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.920 perempuan menjadi korban kekerasan dan 466 di antaranya adalah laki-laki.

Menurut tempat kejadiannya, sebesar 62,2 persen aksi kekerasan terjadi dalam lingkungan rumah tangga.

Bisa diartikan bahwa siapa pun berpeluang menjadi korban kekerasan, mirisnya perempuan masih menjadi korban utama kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia.

Lantas, apa saja bentuk kekerasan dalam rumah tangga? Berikut PARAPUAN merangkumnya untukmu:

Baca Juga: Pola Asuh dapat Mencegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

1. Kekerasan Fisik

Kasus KDRT identik dengan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku pada korbannya.

Akibat dari kekerasan fisik seperti lebam, luka terbuka, cedera, hingga yang lebih parah berujung pada kematian.

Korban yang mengalami kekerasan fisik bukan hanya mengalami luka, tetapi juga trauma.

Pasalnya, KDRT bukan hanya kekerasan secara fisik yang melibatkan penyiksaan tubuh seperti menampar, memukul, menendang, menyeret, dan lainnya.

2. Kekerasan Psikis

Untuk Kawan Puan ketahui bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya fisik, tetapi juga psikis atau emosional.

Kekerasan ini biasanya terjadi secara verbal, melalui penghinaan, bentakan, mempermalukan, hingga kritik yang terus-menerus dilakukan.

Baca Juga: Edukasi Soal Kekerasan dalam Rumah Tangga: Langkah Preventif Perempuan Lindungi Diri

Contohnya, pasangan yang mencoba membatasi, mengendalikan, hingga mengisolasi orang lain.

KDRT semacam ini memang tidak meninggalkan luka fisik, tetapi menyebabkan trauma dan gangguan mental.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual nyatanya juga bisa terjadi dalam lingkup keluarga.

Meski sudah berstatus suami istri, hubungan seksual dalam pernikahan tetap harus dilandasi dengan consent alias persetujuan kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak memaksa untuk melakukan hubungan intim, sementara pihak lain menolaknya, maka hal tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Pemaksaan melakukan hubungan intim termasuk salah satu jenis KDRT, sayangnya masih jarang pasangan suami istri yang menyadari hal ini.

4. Pengabaian Finansial

Laki-laki yang tidak menafkahi, mengekploitasi, memanipulasi, bahkan mengontrol pasangan dengan tujuan tertentu termasuk bentuk KDRT pengabaian finansial.

Memaksa pasangan untuk bekerja atau mengambil harta mereka tanpa sepengetahuannya juga termasuk bentuk kekerasan finansial.

5. Pengabaian Anak

Anak selalu membutuhkan kehadiran dan perhatian dari orang tuanya untuk bisa tumbuh dengan baik. Sayangnya, tidak semua orang tua bisa memenuhi kebutuhan ini.

Masih banyak orang tua yang melarang anaknya bermain, bersekolah, atau bahkan tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.

Orang tua yang tidak memenuhi hak-hak anak baik secara fisik maupun psikologis juga termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Legal di Irak, Pernikahan Anak Tetap Jadi Bentuk Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Anak

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Cannelle Salon and Nails Gelar Beauty Fest, Kenalkan Perawatan Head to Toe untuk Hasil Maksimal