Kamu mungkin khawatir, jika melaporkan perilaku pasangan, anak-anak akan menjadi berpihak pada salah satu orang tuanya.
Kamu juga takut kalau anak tidak mendapatkan kasih sayang utuh dari orang tuanya.
Padahal, menurut penulis, perempuan yang bertahan dalam rumah tangga yang toksik justru bisa mengorbankan keselamatannya sendiri dan bahkan anak-anak mereka.
Pasalnya, suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya, bukannya tak mungkin akan melakukan tindakan yang sama pada anak-anak mereka.
Sementara itu, dari perspektif anak, melihat ibunya menjadi korban kekerasan dari ayahnya bisa menyebabkan masalah kesehatan mental yang berdampak hingga mereka dewasa kelak.
3. Kendala finansial: perempuan yang tidak memiliki kemandirian finansial atau keterbatasan ekonomi cenderung menggantungkan hidupnya pada suami sebagai pencari nafkah utama.
Sehingga ketika mengalami KDRT, kamu enggan bertindak karena khawatir tidak bisa bertahan hidup tanpa bantuan ekonomi dari pasangan.
Ditambah lagi kamu tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri.
Oleh karenanya penting bagi perempuan untuk bisa mencapai financial freedom.
Baca Juga: Perbedaan Financial Freedom dan Kemandirian Finansial, Mana yang Kamu Pilih?
Dengan begitu kamu tidak perlu bergantung pada orang lain untuk mencukupi kebutuhanmu sendiri.
Terkait masih banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan, penulis menekankan bahwa diperlukan dukungan untuk para korban KDRT.
Ketika kamu menjadi korban KDRT atau mengetahui adanya kasus kekerasan pada orang terdekat, segera laporkan pada lembaga hukum, misal kepolisian maupun Komnas Perempuan.
Bukan itu saja, pihak kepolisian juga perlu mengambil langkah cepat dan tegas dalam memberikan sanksi pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, hindari bersikap denial atas tindak kekerasan yang dilakukan suamimu.
Perilaku ini bukan hanya merusak mental tapi juga bentuk kesalahan yang tidak bisa ditolerir.
Kawan Puan, jangan beri ruang untuk para pelaku kekerasan termasuk dalam lingkup keluarga.
Baca Juga: Legal di Irak, Pernikahan Anak Tetap Jadi Bentuk Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Anak
(*)