Simak, Kelompok Individu yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor Pajak Online

Arintha Widya - Rabu, 12 Februari 2025
Kelompok yang wajib dan tidak wajib bayar pajak dan lapor SPT.
Kelompok yang wajib dan tidak wajib bayar pajak dan lapor SPT. bernie_photo

1. Wajib Pajak Dalam Negeri

  • Seseorang yang berdomisili di Indonesia.
  • Telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan.
  • Berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu di Indonesia.

2. Wajib Pajak Luar Negeri

  • Seseorang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
  • Masih memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha dalam bentuk usaha tetap di Indonesia.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-20/PJ/2013, berikut adalah kelompok yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan melaporkan SPT:

- Individu, termasuk perempuan yang telah menikah tetapi hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.

- Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

- Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

- Badan usaha yang bertanggung jawab dalam pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.

- Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

- Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Modus Profesi Ibu Pengganti, Perempuan di Thailand Jadi Korban Perdagangan Sel Telur Manusia