1. Wajib Pajak Dalam Negeri
- Seseorang yang berdomisili di Indonesia.
- Telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan.
- Berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu di Indonesia.
2. Wajib Pajak Luar Negeri
- Seseorang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
- Masih memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha dalam bentuk usaha tetap di Indonesia.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-20/PJ/2013, berikut adalah kelompok yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan melaporkan SPT:
- Individu, termasuk perempuan yang telah menikah tetapi hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.
- Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Badan usaha yang bertanggung jawab dalam pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.