Baca Juga: Coretax Sistem Baru Lapor Pajak Online Banyak Dikeluhkan, Apa Kendalanya?
Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT
Sementara itu, kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT adalah mereka yang memiliki NPWP dengan status non-efektif.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Wajib pajak non-efektif diterapkan jika:
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha tersebut.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib pajak yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah terdaftar sebagai subjek pajak luar negeri.
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan masih menunggu keputusan.
- Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT serta tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Perempuan Karier dan Pelaku Usaha Perlu Tahu 3 Fungsi NPWP, Apa Saja?
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7).
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib pajak yang memiliki NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif tetapi belum mengajukan penghapusan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif.
"Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada situs pajak.go.id, maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," ujar Dwi kepada Kompas.com pada 2024 lalu.
"Sedangkan bagi wajib pajak badan, permohonan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," tambahnya.
Baca Juga: Coretax Pajak Berlaku, Sistem Lama Lapor Pajak Online Masih Dijalankan
(*)