Simak, Kelompok Individu yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor Pajak Online

Arintha Widya - Rabu, 12 Februari 2025
Kelompok yang wajib dan tidak wajib bayar pajak dan lapor SPT.
Kelompok yang wajib dan tidak wajib bayar pajak dan lapor SPT. bernie_photo

Parapuan.co - Kawan Puan, terlepas dari penggunaan Coretax maupun sistem lainnya untuk melaporkan pajak secara online, wajib pajak tetap wajib pajak.

Wajib pajak harus membayarkan pajak secara daring setiap awal tahun, dengan deadline akhir Maret.

Namun, sebelum itu ada baiknya Kawan Puan tahu terlebih dulu kelompok yang wajib dan tidak wajib membayar pajak atau melaporkan SPT.

Berikut informasi lengkapnya sebagaimana merangkum Kompas.com!

Kelompok yang Wajib Lapor SPT

Setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Untuk wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua kategori utama, antara lain:

Baca Juga: Apa Perbedaan PPN dan Pajak Barang Mewah? Perempuan Wajib Tahu

1. Wajib Pajak Dalam Negeri

  • Seseorang yang berdomisili di Indonesia.
  • Telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan.
  • Berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu di Indonesia.

2. Wajib Pajak Luar Negeri

  • Seseorang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
  • Masih memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha dalam bentuk usaha tetap di Indonesia.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-20/PJ/2013, berikut adalah kelompok yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan melaporkan SPT:

- Individu, termasuk perempuan yang telah menikah tetapi hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.

- Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

- Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

- Badan usaha yang bertanggung jawab dalam pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.

- Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

- Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.

Baca Juga: Coretax Sistem Baru Lapor Pajak Online Banyak Dikeluhkan, Apa Kendalanya?

Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT

Sementara itu, kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT adalah mereka yang memiliki NPWP dengan status non-efektif.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Wajib pajak non-efektif diterapkan jika:

- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha tersebut.

- Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

- Wajib pajak yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

- Wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah terdaftar sebagai subjek pajak luar negeri.

- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan masih menunggu keputusan.

- Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT serta tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Perempuan Karier dan Pelaku Usaha Perlu Tahu 3 Fungsi NPWP, Apa Saja?

- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7).

- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

- Wajib pajak yang memiliki NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

- Wajib pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif tetapi belum mengajukan penghapusan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif.

"Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada situs pajak.go.id, maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," ujar Dwi kepada Kompas.com pada 2024 lalu.

"Sedangkan bagi wajib pajak badan, permohonan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," tambahnya.

Baca Juga: Coretax Pajak Berlaku, Sistem Lama Lapor Pajak Online Masih Dijalankan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Modus Profesi Ibu Pengganti, Perempuan di Thailand Jadi Korban Perdagangan Sel Telur Manusia