Pihaknya juga menambahkan, "Hingga 2024, Komnas Perempuan masih menerima kasus pengaduan terhadap kekerasan yang dialami oleh PRT di antaranya kekerasan hingga berakhir meninggal dalam kondisi mengenaskan yakni ditemukan gantung diri lantaran dituduh melakukan pencurian oleh majikannya."
"Bukan hanya kasus penyiksaan PRT yang mengarah pada femisida, terdapat pula kasus PRT yang mengalami kekerasan berlapis, yakni korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) lewat perekrutan, mengalami kekerasan seksual dan delayed in justice agar kasus diupayakan selesai dengan mekanisme Restorative Justice," kata Olivia lagi.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa Komnas HAM terus memberikan perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi besar mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
"Selama ini Komnas HAM telah menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual," papar Anis.
Hak atas pekerjaan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 dan berlaku tanpa diskriminasi.
Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
Pada tahun 2024, Komnas HAM telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak.
Dalam SNP ini ditegaskan bahwa PRT adalah kelompok rentan yang memerlukan regulasi khusus demi memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
Selama ini, hubungan kerja PRT kerap dikecualikan dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengingat pemberi kerja adalah individu perseorangan dan hubungan kerja sering dianggap berbasis kekeluargaan.