Diusulkan Dua Dekade Lebih, Komnas Perempuan Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Arintha Widya - Jumat, 14 Februari 2025
Komnas Perempuan dll dorong percepatan pengesahan RUU PPRT
Komnas Perempuan dll dorong percepatan pengesahan RUU PPRT FG Trade

Baca Juga: Masuk Prolegnas, Jokowi Sebut 4 Alasan RUU PPRT Perlu Segera Disahkan

Akibatnya, PRT kerap tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai serta kehilangan akses terhadap layanan kesejahteraan, penegakan hukum, dan kebebasan berserikat.

Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO C 189 - Domestic Workers Convention, 2011 (No. 189).

Saat ini, perlindungan terhadap PRT hanya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015.

Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang guna memastikan perlindungan hukum bagi PRT, termasuk dalam aspek perjanjian kerja, jaminan sosial, pendidikan, pelatihan, serta hak berserikat.

Komnas HAM menekankan bahwa percepatan pengesahan RUU PPRT merupakan langkah krusial dalam menjamin hak-hak PRT serta mendorong pembahasan yang lebih partisipatif.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyoroti persoalan PRT anak yang masih menjadi masalah serius.

"PRT anak merupakan bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (BPTA) yang sangat membahayakan tumbuh kembang serta merampas hak anak seperti pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan partisipasi dalam hidupnya," terang Ketua KPAI.

"Sehingga upaya menghapus pekerja anak dan anak dalam BPTA menjadi agenda prioritas pemerintah dalam optimalisasi perlindungan anak. Akan tetapi KPAI masih menerima pengaduan anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual berupa PRT anak yang disertai kekerasan fisik dan/psikis serta seksual, dan bahkan tidak diberikan gaji dan makanan yang layak," imbuhnya.

Beberapa kasus di Lampung (2023) dan Jakarta Pusat (2024) menunjukkan bahwa anak-anak masih direkrut dan dipekerjakan sebagai PRT tanpa perlindungan yang memadai.

Baca Juga: Poin Penting RUU PPRT Menurut Kemnaker, Ada 367 Daftar Inventarisasi Masalah

RUU PPRT diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pencegahan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, terutama dalam mencegah eksploitasi anak yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi mereka.

Komisioner Komnas Disabilitas, Fatimah Asri, menambahkan bahwa hadirnya RUU PPRT sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait perlindungan PRT, terutama yang rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan.

"Hadirnya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan oase di tengah kekosongan hukum mengenai pelindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam ruang hampa," tutur Fatimah.

"Selama ini, Pekerja Rumah Tangga rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi yang tak jarang berimplikasi pada kedisabilitasan baik fisik maupun mental," ujarnya.

Fatimah mengatakan pula, "Meski belum ditemukan data pasti berapa jumlah PRT yang menjadi disabilitas akibat kekerasan dan eksploitasi, namun beberapa kasus yang mencuat ke permukaan, bisa menjadi indikator kuat akan hal tersebut."

Komnas Disabilitas menekankan bahwa RUU PPRT harus memastikan perlindungan komprehensif bagi seluruh PRT, termasuk pekerja migran yang kerap menjadi korban praktik ilegal.

"Tidak hanya itu, RUU PPRT ini dapat lebih progresif dengan memberikan kepastian dan keadilan bagi Penyandang Disabilitas yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga," pungkas Fatimah.

Semoga RUU PPRT segera disahkan agar perempuan, anak, atau siapapun pekerja rumah tangga, memperoleh perlindungan hukum dari negara.

Baca Juga: Aktivis Perempuan dan Buruh PRT Gelar Aksi Olahraga Bersama untuk Wujudkan Indonesia Bebas KDRT

(*)

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Tradisi Menyambut Ramadan di 8 Daerah di Indonesia, Sarat Akan Makna