Kronologi Kasus Royalti Agnez Mo dan Aturan Terkait Hak Cipta dan Penggunaan Lagu Ciptaan

Arintha Widya - Rabu, 19 Februari 2025
Kronologi kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo.
Kronologi kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo. Instagram @agnezmo

Parapuan.co - Nama penyanyi Agnez Mo akhir-akhir ini menjadi perhatian usai terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diklaim oleh pencipta lagu Ari Bias.

Rupanya, kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sudah berjalan selama hampir dua tahun sejak Mei 2023 lalu.

Bagaimana kronologi kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias?

Simak informasinya yang dirangkum dari Kompas.com, serta aturan terkait hak cipta dan pengguaan lagu ciptaan yang penting untuk Kawan Puan tahu!

Kronologi Kasus Royalti Agnez Mo

  • Mei 2023: Penampilan Tanpa Izin

Agnez Mo membawakan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan Ari Bias dalam tiga konser, yaitu di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

  • Mei 2024: Somasi Terbuka

Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo, menuntut pengakuan dan kompensasi atas penggunaan lagunya tanpa izin. Namun, somasi ini tidak mendapat tanggapan dari pihak Agnez Mo.

  • 19 Juni 2024: Laporan ke Bareskrim Polri

Merespons ketidakpedulian terhadap somasi, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.

  • 12 September 2024: Gugatan Perdata

Selain jalur pidana, Ari Bias mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Terbitkan Buku Online Bisa Cuan, Ini Aturan Hak Cipta Penulis Digital

  • 30 Januari 2025: Putusan Pengadilan

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

  • Februari 2025: Rencana Kasasi

Pihak Agnez Mo mengindikasikan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Aturan Hukum Terkait Hak Cipta dan Penggunaan Lagu Ciptaan

Advokad dan Konsultan Kekayaan Intelektual, Sahala T.P. Sihombing, S.H dan Novizal Kristianto, S.H. menelaah kasus tersebut dan mencatat sejumlah aturan hukum yang dipakai dan/atau terkait dengan hak cipta dan penggunaan lagu ciptaan.

Berikut ini rangkumannya sebagaimana dikutip dari Hukumonline!

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

- Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3): Mengatur bahwa setiap penggunaan ciptaan harus memperoleh izin dari penciptanya atau pemegang hak cipta.

- Pasal 23 ayat (5): Memberikan pengecualian terkait penggunaan ciptaan dalam pertunjukan, di mana izin dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

- Pasal 87 ayat (1): Mengatur bahwa pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus menjadi anggota LMKN untuk menarik imbalan dari pengguna ciptaan yang memanfaatkannya dalam bentuk layanan publik komersial.

Baca Juga: Berkaca dari Taylor Swift, Ini Ketentuan Hukum Hak Cipta Content Creator di Indonesia

2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP No. 56 Tahun 2021)

- Pasal 3: Menyatakan bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta lagu jika dilakukan dengan pembayaran royalti kepada LMKN.

- Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2): Menjelaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang menggunakan lagu atau musik secara komersial wajib membayar royalti kepada LMKN.

- Pasal 10 ayat (3): Menyatakan bahwa pembayaran royalti harus dilakukan segera setelah penggunaan komersial lagu atau musik.

- Pasal 12: Menegaskan bahwa LMKN bertanggung jawab dalam melakukan penarikan royalti baik untuk pencipta yang sudah maupun belum menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016

Mengatur tarif royalti untuk konser musik dengan penjualan tiket, di mana royalti dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1 persen.

Aturan-aturan di atas menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan hak cipta lagu dan musik, khususnya terkait penggunaan dalam pertunjukan dan kewajiban pembayaran royalti.

Terlepas dari itu, hasil kasus yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias ini masih menanti kasasi.

Baca Juga: Ramai Komika Gugat Hak Merek Open Mic, Apa Beda Hak Merek dan Hak Cipta?

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Rosita Aruan: Kubur Mimpi Jadi Polwan karena Tinggi Badan, Tapi Berhasil Jadi Tentara AS