3. Pekerjaan musiman, misalnya pekerjaan di sektor pertanian atau industri makanan yang mengalami lonjakan produksi pada musim tertentu.
4. Pekerjaan terkait produk atau kegiatan baru, yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan pasar.
5. Pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, yaitu pekerjaan yang tidak memerlukan tenaga kerja tetap karena sifatnya yang fluktuatif.
Penting untuk diketahui bahwa PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.
Jika suatu pekerjaan bersifat tetap tetapi tetap menggunakan PKWT, maka secara hukum statusnya akan berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap.
Berapa Lama Batas PKWT?
Ketentuan mengenai durasi PKWT telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
2. PKWT berdasarkan penyelesaian suatu pekerjaan tertentu juga tidak boleh melebihi lima tahun.