Parapuan.co - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang dibuat untuk pekerjaan yang memiliki batasan waktu tertentu.
Jenis perjanjian ini berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang berlaku untuk pekerjaan tetap.
Agar tidak salah memahami hak dan kewajiban dalam PKWT, dan tidak menyesal tanda tangan kontrak, pastikan kamu tahu aturan terkait.
Di bawah ini berbagai aturan penting terkait PKWT sebagaimana melansir laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan!
Mengenal Apa Itu PKWT
PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan yang memiliki sifat sementara atau waktu penyelesaian yang sudah ditentukan.
Beberapa kategori pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT meliputi:
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, misalnya proyek konstruksi dengan durasi tertentu.
2. Pekerjaan dengan estimasi penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama, seperti pekerjaan berbasis proyek dengan tenggat waktu yang jelas.
Baca Juga: Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
3. Pekerjaan musiman, misalnya pekerjaan di sektor pertanian atau industri makanan yang mengalami lonjakan produksi pada musim tertentu.
4. Pekerjaan terkait produk atau kegiatan baru, yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan pasar.
5. Pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, yaitu pekerjaan yang tidak memerlukan tenaga kerja tetap karena sifatnya yang fluktuatif.
Penting untuk diketahui bahwa PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.
Jika suatu pekerjaan bersifat tetap tetapi tetap menggunakan PKWT, maka secara hukum statusnya akan berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap.
Berapa Lama Batas PKWT?
Ketentuan mengenai durasi PKWT telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
2. PKWT berdasarkan penyelesaian suatu pekerjaan tertentu juga tidak boleh melebihi lima tahun.
Baca Juga: Ada Uang Kompensasi untuk Pekerja PKWT, Ini Cara Menghitungnya
3. Pekerjaan harian yang bersifat tidak tetap hanya boleh dilakukan maksimal 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut.
Aturan Penting dalam PKWT
Agar kontrak kerja PKWT sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, ada beberapa aturan penting yang wajib diperhatikan:
1. Harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kontrak lisan tidak memiliki kekuatan hukum.
2. Wajib dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Jika tidak dicatatkan, maka secara otomatis perjanjian kerja tersebut berubah status menjadi PKWTT, sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 6/PUU-XVI/2018.
3. Pemberian uang kompensasi kepada pekerja setelah masa kontrak berakhir.
Kewajiban ini berlaku bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan PKWT, kecuali untuk tenaga kerja asing (TKA).
PKWT adalah perjanjian kerja yang hanya dapat diterapkan pada pekerjaan dengan jangka waktu atau sifat tertentu.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan kontrak, pengusaha dan pekerja perlu memahami aturan mengenai jangka waktu, pencatatan di Disnaker, serta hak pekerja atas kompensasi.
Dengan memahami aturan ini, baik pekerja maupun pengusaha dapat menjalankan hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PKWT, Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Kontrak
(*)