Ini Berbagai Aturan Terkait Kontrak Kerja PKWT yang Perlu Kamu Pahami

Arintha Widya - Rabu, 26 Februari 2025
Serba-serbi kontrak kerja untuk pekerja PKWT atau tidak tetap.
Serba-serbi kontrak kerja untuk pekerja PKWT atau tidak tetap. Freepik

Baca Juga: Ada Uang Kompensasi untuk Pekerja PKWT, Ini Cara Menghitungnya

3. Pekerjaan harian yang bersifat tidak tetap hanya boleh dilakukan maksimal 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut.

Aturan Penting dalam PKWT

Agar kontrak kerja PKWT sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, ada beberapa aturan penting yang wajib diperhatikan:

1. Harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kontrak lisan tidak memiliki kekuatan hukum.

2. Wajib dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Jika tidak dicatatkan, maka secara otomatis perjanjian kerja tersebut berubah status menjadi PKWTT, sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 6/PUU-XVI/2018.

3. Pemberian uang kompensasi kepada pekerja setelah masa kontrak berakhir.

Kewajiban ini berlaku bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan PKWT, kecuali untuk tenaga kerja asing (TKA).

PKWT adalah perjanjian kerja yang hanya dapat diterapkan pada pekerjaan dengan jangka waktu atau sifat tertentu.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan kontrak, pengusaha dan pekerja perlu memahami aturan mengenai jangka waktu, pencatatan di Disnaker, serta hak pekerja atas kompensasi.

Dengan memahami aturan ini, baik pekerja maupun pengusaha dapat menjalankan hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu PKWT, Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Kontrak

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Peluang Usaha Ibu Rumah Tangga, 3 Tips Laris Berjualan Kurma Saat Ramadan