Pada tahun 2024, Dewan Pers mencatat 28 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia selama periode Januari hingga Juni. Kasus-kasus tersebut meliputi ancaman, pelarangan liputan, kekerasan fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serta serangan digital.
Provinsi-provinsi yang terdampak antara lain Jawa Timur (2 kasus), Jawa Tengah (3 kasus), Sulawesi Tengah (4 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), DKI Jakarta (3 kasus), Maluku (1 kasus), Maluku Utara (2 kasus), Papua Barat (1 kasus), Papua Tengah (1 kasus), Denpasar (2 kasus), Bengkulu (2 kasus), Papua Tengah (2 kasus), Sumatera Utara (1 kasus), dan Nusa Tenggara Timur (1 kasus).
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam individu wartawan, tetapi juga kebebasan pers secara keseluruhan. Amnesty International Indonesia menyoroti bahwa intimidasi terhadap jurnalis sering terjadi, terutama saat meliput isu sensitif atau kontroversial. Mereka menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan perlindungan bagi jurnalis.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2022 terjadi 61 kasus kekerasan yang menyerang 97 jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media. Jenis serangan meliputi kekerasan digital, kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan berbasis gender, penangkapan dan pelaporan pidana, serta penyensoran. Sebagian besar pelaku kekerasan adalah aktor negara, termasuk polisi, aparat pemerintah, dan TNI.
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa penghapusan impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis menjadi prasyarat penting terkait kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi untuk semua masyarakat.
Ancaman Hukuman Femisida
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Ini baru perlindungan terhadap pers. Dalam kasus femisida yang dialami Juwita, ia mestinya mendapatkan perlindungan dua lapis, yakni terhadap jurnalis dan perempuan. Oleh karenanya kasus pembunuhan terhadap Juwita mesti diusut tuntas.
Saat ini di Indonesia, perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum terkait femisida di Indonesia adalah Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun."