Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Hasil Pemantauan Femisida di Indonesia Setahun Terakhir
Dalam hal aparat bersenjata yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pembunuhan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, kasus-kasus yang melibatkan pelaku aktor negara, terutama anggota polisi, selama ini cenderung tanpa proses hukum dan berakhir dengan impunitas. AJI mencatat bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggota polisi pada tahun 2022 mencapai 15 kasus.
Semoga saja untuk kasus yang melibatkan oknum TNI ini akan berbeda, demikian pula dengan kasus-kasus serupa di masa depan. Dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya jurnalis perempuan menjadi korban femisida.
Penanganan Kejahatan Femisida Rekomendasi Komnas Perempuan
Komnas Perempuan telah memberikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kejahatan femisida di Indonesia. Berikut rangkumannya:
1. Pembentukan "Femisida Watch"
Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah untuk membentuk mekanisme pemantauan khusus yang disebut "Femisida Watch". Tujuannya adalah untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida, sehingga dapat mengenali pola dan membangun strategi pencegahan, penanganan, serta pemulihan bagi keluarga korban.
2. Peningkatan Pengetahuan dan Pencatatan Kasus
Komnas Perempuan menyoroti keterbatasan pengetahuan dan pencatatan kasus femisida di Indonesia yang berkontribusi pada ketiadaan mekanisme pencegahan dan penanganan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan dokumentasi kasus-kasus femisida guna membangun respons yang lebih baik terhadap kejahatan ini.
3. Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Komnas Perempuan menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk mengenali modus dan pola femisida, sehingga dapat menangani kasus-kasus tersebut dengan lebih efektif dan sensitif terhadap isu gender.
Kiranya dengan saran di atas, negara bisa lebih berperan dalam mengatasi dan menghapuskan femisida, siapapun perempuan yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Indonesia Tak Hanya Darurat Femisida Tapi Juga Filisida, Apa Itu?
(*)