Parapuan.co - Kawan Puan, seorang jurnalis perempuan asal Kalimantan Selatan ditemukan tewas akhir pekan lalu diduga menjadi korban femisida oleh oknum TNI AL. Kematian Juwita (23), seorang wartawan media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini sedang diusut kepolisian setempat atas desakan pihak keluarga dan organisasi pers serta rekan jurnalis.
Femisida yang dialami Juwita mestinya tidak hanya menyadarkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan dan jurnalis di Indonesia masih menjadi isu yang butuh perhatian negara. Jurnalis punya kebebasan pers yang melindungi mereka, dan perempuan Indonesia punya lembaga sekelas kementerian yang harusnya juga bisa jadi pelindung.
Namun, mengapa kekerasan terhadap jurnalis dan femisida masih merajalela di Tanah Air? Bagaimana seharusnya negara berperan dalam kasus semacam ini? Mari kita kupas tuntas bersama!
Kronologi Kasus Juwita
Dikutip dari Kompas.com, pada Sabtu (22/3/2025), seorang wartawan media online di Banjarbaru, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang. Lantaran penyebab kematian dianggap janggal, organisasi pers dan rekan jurnalis mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Kemudian Rabu (26/3/2025), Kakak kandung Juwita, Supraja Ardinata, mendatangi Polres Banjarbaru untuk memberikan keterangan tambahan. Keluarga meminta agar kasus ini diusut tuntas dan transparan.
Dini hari tanggal 27 Maret 2025, Supraja kembali menegaskan harapan keluarga agar tidak ada yang ditutupi dalam penyelidikan. Hingga saat ini, Polres Banjarbaru sudah memeriksa empat saksi terkait kasus ini.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Tak lama, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers dan mengungkap bahwa Juwita diduga dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J, berpangkat Kelasi Satu dari Pangkalan Angkatan Laut Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di Indonesia
Baca Juga: Menguak Fenomena Femisida, Komnas Perempuan Ungkap Siapa yang Rentan Jadi Korban
Pada tahun 2024, Dewan Pers mencatat 28 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia selama periode Januari hingga Juni. Kasus-kasus tersebut meliputi ancaman, pelarangan liputan, kekerasan fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serta serangan digital.
Provinsi-provinsi yang terdampak antara lain Jawa Timur (2 kasus), Jawa Tengah (3 kasus), Sulawesi Tengah (4 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), DKI Jakarta (3 kasus), Maluku (1 kasus), Maluku Utara (2 kasus), Papua Barat (1 kasus), Papua Tengah (1 kasus), Denpasar (2 kasus), Bengkulu (2 kasus), Papua Tengah (2 kasus), Sumatera Utara (1 kasus), dan Nusa Tenggara Timur (1 kasus).
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam individu wartawan, tetapi juga kebebasan pers secara keseluruhan. Amnesty International Indonesia menyoroti bahwa intimidasi terhadap jurnalis sering terjadi, terutama saat meliput isu sensitif atau kontroversial. Mereka menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan perlindungan bagi jurnalis.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2022 terjadi 61 kasus kekerasan yang menyerang 97 jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media. Jenis serangan meliputi kekerasan digital, kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan berbasis gender, penangkapan dan pelaporan pidana, serta penyensoran. Sebagian besar pelaku kekerasan adalah aktor negara, termasuk polisi, aparat pemerintah, dan TNI.
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa penghapusan impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis menjadi prasyarat penting terkait kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi untuk semua masyarakat.
Ancaman Hukuman Femisida
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Ini baru perlindungan terhadap pers. Dalam kasus femisida yang dialami Juwita, ia mestinya mendapatkan perlindungan dua lapis, yakni terhadap jurnalis dan perempuan. Oleh karenanya kasus pembunuhan terhadap Juwita mesti diusut tuntas.
Saat ini di Indonesia, perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum terkait femisida di Indonesia adalah Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun."
Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Hasil Pemantauan Femisida di Indonesia Setahun Terakhir
Dalam hal aparat bersenjata yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pembunuhan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, kasus-kasus yang melibatkan pelaku aktor negara, terutama anggota polisi, selama ini cenderung tanpa proses hukum dan berakhir dengan impunitas. AJI mencatat bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggota polisi pada tahun 2022 mencapai 15 kasus.
Semoga saja untuk kasus yang melibatkan oknum TNI ini akan berbeda, demikian pula dengan kasus-kasus serupa di masa depan. Dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya jurnalis perempuan menjadi korban femisida.
Penanganan Kejahatan Femisida Rekomendasi Komnas Perempuan
Komnas Perempuan telah memberikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kejahatan femisida di Indonesia. Berikut rangkumannya:
1. Pembentukan "Femisida Watch"
Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah untuk membentuk mekanisme pemantauan khusus yang disebut "Femisida Watch". Tujuannya adalah untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida, sehingga dapat mengenali pola dan membangun strategi pencegahan, penanganan, serta pemulihan bagi keluarga korban.
2. Peningkatan Pengetahuan dan Pencatatan Kasus
Komnas Perempuan menyoroti keterbatasan pengetahuan dan pencatatan kasus femisida di Indonesia yang berkontribusi pada ketiadaan mekanisme pencegahan dan penanganan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan dokumentasi kasus-kasus femisida guna membangun respons yang lebih baik terhadap kejahatan ini.
3. Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Komnas Perempuan menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk mengenali modus dan pola femisida, sehingga dapat menangani kasus-kasus tersebut dengan lebih efektif dan sensitif terhadap isu gender.
Kiranya dengan saran di atas, negara bisa lebih berperan dalam mengatasi dan menghapuskan femisida, siapapun perempuan yang menjadi korbannya.
Baca Juga: Indonesia Tak Hanya Darurat Femisida Tapi Juga Filisida, Apa Itu?
(*)