Para pemohon tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Mengutip dari Kompas.tv, aplikasi ini diberi nama Si ONDEL.
Aplikasi yang diigagas oleh Polda Metro Jaya ini dapat digunakan untuk memperpanjang serta membuat SIM secara daring.
Selain itu, aplikasi mobile ini juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, ke depannya polisi juga akan menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Setahun Covid-19 di Indonesia, Akankah 9 Hal Selama Pandemi Ini Menjadi Rutinitas di Masa Depan?
“Di dalamnya berisikan perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online," ujar Amry yang mewakili Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam webinar (24/2/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Amry, nantinya layanan SIM online memiliki beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Mulai dari registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bahkan, tes kesehatan atau psikologi juga bisa dilakukan secara online.