Parapuan.co - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah barang wajib yang harus dimiliki oleh para pengendara.
Baik pengendara motor maupun mobil, semua harus memiliki SIM jika ingin mengoperasikannya.
Selama ini pembuatan SIM selalu terkesan lama dan ribet.
Baca Juga: Sakit Serius Sampai Harus Dilarikan ke Amerika, Nia Ramadhani Bagikan Pesan untuk Putri Sulungnya
Tapi kini Kawan Puan tak perlu khawatir!
Pasalnya, kini perpanjang maupun bikin SIM baru bisa dilakukan secara online lewat aplikasi mobile, lo, Kawan Puan.
Para pemohon tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Mengutip dari Kompas.tv, aplikasi ini diberi nama Si ONDEL.
Aplikasi yang diigagas oleh Polda Metro Jaya ini dapat digunakan untuk memperpanjang serta membuat SIM secara daring.
Selain itu, aplikasi mobile ini juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, ke depannya polisi juga akan menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Setahun Covid-19 di Indonesia, Akankah 9 Hal Selama Pandemi Ini Menjadi Rutinitas di Masa Depan?
“Di dalamnya berisikan perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online," ujar Amry yang mewakili Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam webinar (24/2/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Amry, nantinya layanan SIM online memiliki beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Mulai dari registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bahkan, tes kesehatan atau psikologi juga bisa dilakukan secara online.
Selain itu, SIM baru tersebut bisa dipakai buat pembayaran secara cashless seperti e-money.
Termasuk juga perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah.
Hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel.
Namun, untuk penerbitan SIM Baru, ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.
Hanya ujian teori saja yang bisa digelar secara daring.
Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Ini Deretan Artis yang Pernah Terinfeksi
"Jadi ini memang untuk praktik belum bisa kita online-kan, karena memang ini harus langsung bertemu dengan petugas kami di lapangan untuk melihat bagaimana kemampuan pemohon untuk bisa mengaplikasikan apa yang sudah diuji pada ujian teori," jelasnya.
Layanan SIM online lewat aplikasi Si ONDEL ini diharapkan bisa cepat dirilis.
Aplikasi Si ONDEL belum rilis, masyarakat bisa memanfaatkan layanan registrasi online yang disediakan Korlantas.
Ini berlaku untuk memperpanjang SIM selama masa pandemi Covid-19 ini.
Sehingga Kawan Puan tak perlu lagi capek-capek mengantre.
Kawan Puan bisa langsung melakukan pendaftaran melalui sim.korlantas.polri.go.id.
Lalu bagaimana caranya?
- Buka laman resmi dari Korlantas Polri, korlantas.polri.go.id
- Klik pada menu pendaftaran SIM online
- Pada kolom isian jenis permohonan, pilih perpanjangan SIM
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Masukkan kode verifikasi dan klik tombol kirim yang artinya proses registrasi sudah selesai
- Bukti registrasi dank ode pembayaran akan dikirim via email
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI
Baca Juga: Alami Mood Swing, Nana Mirdad Atasi dengan Cara Sederhana Ini di Rumah
Sebelumnya, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Diantaranya ada KTP, SIM Lama, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.
Selanjutnya, Kawan Puan bisa melakukan sesi foto dengan datang ke lokasi Satpas, Gerai, atau SIM Keliling yang sudah kamu pilih saat pendaftaran.