Cukup Lewat Aplikasi, Perpanjang dan Bikin SIM Baru Kini Bisa Online

Maharani Kusuma Daruwati - Selasa, 2 Maret 2021
Ilustrasi. Mau perpanjang SIM jangan sampai kena tipu, biaya resminya segini doang bro.
Ilustrasi. Mau perpanjang SIM jangan sampai kena tipu, biaya resminya segini doang bro. Kompas.com

Ini berlaku untuk memperpanjang SIM selama masa pandemi Covid-19 ini.

Sehingga Kawan Puan tak perlu lagi capek-capek mengantre.

Kawan Puan bisa langsung melakukan pendaftaran melalui sim.korlantas.polri.go.id.

Lalu bagaimana caranya?

  1. Buka laman resmi dari Korlantas Polri, korlantas.polri.go.id
  2. Klik pada menu pendaftaran SIM online
  3. Pada kolom isian jenis permohonan, pilih perpanjangan SIM
  4. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
  5. Masukkan kode verifikasi dan klik tombol kirim yang artinya proses registrasi sudah selesai
  6. Bukti registrasi dank ode pembayaran akan dikirim via email
  7. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI

Baca Juga: Alami Mood Swing, Nana Mirdad Atasi dengan Cara Sederhana Ini di Rumah

Sebelumnya, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Diantaranya ada KTP, SIM Lama, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator.

Selanjutnya, Kawan Puan bisa melakukan sesi foto dengan datang ke lokasi Satpas, Gerai, atau SIM Keliling yang sudah kamu pilih saat pendaftaran.



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat