Ada pula yang sampai berhasil mendapatkan nomor kontak orang-orang terdekat nasabah lalu mengumbar aib nasabah yang tak mampu bayar utang.
Akibatnya, nasabah merasa terjebak.
Ada yang sampai terpaksa jual rumah demi lunasi utang.
Parahnya, ada pula yang sampai bercerai bahkan bunuh diri karena lilitan utang pinjol bodong.
Duh, bahaya juga ya, Kawan Puan. Sebab itu, yuk, kenali pinjaman online bodong yang bisa merugikan kita berikut ini.
Baca Juga: Tak Perlu Pusing! Hadapi Rekan Kerja Toksik dengan 4 Cara Berikut
Tidak Punya Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Padahal, untuk dapat beroperasi secara legal, perusahaan harus mengantongi izin dari lembaga berwenang yakni OJK.
Tanpa izin OJK, maka perusahaan pinjol tidak akan tercantum dalam daftar OJK yang mendata perusahaan-perusahaan jasa pinjol resmi di Indonesia.