Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan

Shenny Fierdha - Rabu, 3 Maret 2021
Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan
Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan Melpomenem

Parapuan.co - Sejak adanya pandemi Covid-19 ini, pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi solusi keuangan untuk kebutuhan harian atau bisnis.

Tak heran kalau pinjaman online pun jadi menjamur. Namun, kamu harus mulai waspada nih, Kawan Puan.

Soalnya, banyak juga pinjaman online bodong, yang bisa merugikan kita lho.

Baca Juga: Tak Perlu Pusing! Hadapi Rekan Kerja Toksik dengan 4 Cara Berikut

Melansir kompas.com, kalau kita sudah terlanjur ke pinjaman online bodong, kita bisa-bisa terkena bunga yang sangat besar dan menyiksa.

Bunga dan tagihan membengkak sehingga sulit dilunasi, dan saat itulah teror dimulai.

Jasa pinjol bodong mulai meneror lewat telepon dan pesan singkat bernada mengancam saat menagih pelunasan utang nasabah.

Ada pula yang sampai berhasil mendapatkan nomor kontak orang-orang terdekat nasabah lalu mengumbar aib nasabah yang tak mampu bayar utang.

Akibatnya, nasabah merasa terjebak.

Ada yang sampai terpaksa jual rumah demi lunasi utang.

Parahnya, ada pula yang sampai bercerai bahkan bunuh diri karena lilitan utang pinjol bodong.

Duh, bahaya juga ya, Kawan Puan. Sebab itu, yuk, kenali pinjaman online bodong yang bisa merugikan kita berikut ini.

Baca Juga: Tak Perlu Pusing! Hadapi Rekan Kerja Toksik dengan 4 Cara Berikut

Tidak Punya Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Padahal, untuk dapat beroperasi secara legal, perusahaan harus mengantongi izin dari lembaga berwenang yakni OJK.

Tanpa izin OJK, maka perusahaan pinjol tidak akan tercantum dalam daftar OJK yang mendata perusahaan-perusahaan jasa pinjol resmi di Indonesia.

Tidak Tunduk pada Peraturan OJK (POJK) 

Jangankan tunduk, terdaftar dan berizin resmi dari OJK saja tidak.

Lantaran tidak terdaftar di OJK maupun berizin resmi dari OJK, perusahaan jadi tidak mematuhi POJK serta aturan-aturan hukum lain yang berlaku.

Baca Juga: Fakta Chloe Zao, Perempuan Asia Pertama yang Masuk Nominasi Golden Globe Awards

Tidak Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI)

AFPI merupakan asosiasi resmi yang menaungi industri fintech lending yaitu layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Perusahaan pinjol yang resmi dan taat hukum pasti terdaftar juga sebagai anggota AFPI.

Mengenakan Biaya dan Denda Raksasa serta Tidak Transparan

Akibatnya, nasabah jadi terlilit utang yang nominalnya jauh lebih besar dibanding nominal pinjamannya sendiri.

Hal ini tentu dapat berdampak buruk terhadap kondisi keuangan bahkan kehidupan pribadi nasabah.

Menagih Nasabah dengan Cara Tak Beretika

Perusahaan memakai cara kasar, bahkan cenderung tidak manusiawi, saat menagih utang nasabah.

Bukan cuma tak beretika, cara demikian pun termasuk melanggar hukum.(*)