Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan

Shenny Fierdha - Rabu, 3 Maret 2021
Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan
Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan Melpomenem

Tidak Tunduk pada Peraturan OJK (POJK) 

Jangankan tunduk, terdaftar dan berizin resmi dari OJK saja tidak.

Lantaran tidak terdaftar di OJK maupun berizin resmi dari OJK, perusahaan jadi tidak mematuhi POJK serta aturan-aturan hukum lain yang berlaku.

Baca Juga: Fakta Chloe Zao, Perempuan Asia Pertama yang Masuk Nominasi Golden Globe Awards

Tidak Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI)

AFPI merupakan asosiasi resmi yang menaungi industri fintech lending yaitu layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Perusahaan pinjol yang resmi dan taat hukum pasti terdaftar juga sebagai anggota AFPI.

Mengenakan Biaya dan Denda Raksasa serta Tidak Transparan

Akibatnya, nasabah jadi terlilit utang yang nominalnya jauh lebih besar dibanding nominal pinjamannya sendiri.

Hal ini tentu dapat berdampak buruk terhadap kondisi keuangan bahkan kehidupan pribadi nasabah.