Waspada! Tingginya Sesi Online Bisa Picu Kekerasan Berbasis Gender Online

Shenny Fierdha - Senin, 8 Maret 2021
Ilustrasi kejahatan yang dilakukan secara online
Ilustrasi kejahatan yang dilakukan secara online

Sementara, diwartakan Kompas.com, pasal itu disebut-sebut dapat dipakai untuk mengekang ekspresi warga, aktivis, dan jurnalis.

Pasal itu pun dapat mengekang warga untuk melontarkan kritik terhadap polisi dan pemerintah.

Pasal inilah yang membuat banyak warganet berurusan dengan hukum, bahkan mendapatkan tuntutan pidana, karena memberikan kritik terhadap pihak tertentu lewat dunia maya.

Baca Juga: Sekjen AJI Kritik Perusahaan Media di Indonesia Masih Tidak Sensitif Gender

Meski menilai UU ITE tidak mampu menangani korban KBGO secara optimal, namun Asfinawati tidak merekomendasikan UU seperti apa yang sekiranya layak untuk korban kasus ini.

Walau begitu, dia menyarankan agar korban KBGO membuat laporan terkait kasus KBGO yang menimpanya dengan ditemani pendamping.

“Sebab, jika tidak didampingi, korban bisa diviktimisasi untuk kedua kalinya saat melapor, misal ditolak laporannya karena tidak membawa bukti atau saksi,” terang Asfinawati. (*)