Waspada! Tingginya Sesi Online Bisa Picu Kekerasan Berbasis Gender Online

Shenny Fierdha - Senin, 8 Maret 2021
Ilustrasi kejahatan yang dilakukan secara online
Ilustrasi kejahatan yang dilakukan secara online

Jumlah Kasus KBGO Naik Selama Pandemi

Jumlah kasus KBGO sendiri melansir dari Tribunnews.com, dilaporkan meningkat selama masa pandemi.

Sepanjang Maret-November 2020, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menerima 196 laporan kasus KBGO terhadap perempuan.

Mengingat sifat KBGO yang terjadi di dunia internet, yang berarti berkaitan erat dengan ranah teknologi informasi, Asfinawati menilai bahwa KBGO bukan jenis kekerasan yang sederhana.

Baca Juga: Fenomena Love Scam, Mengapa Korban Jarang Lapor dan Memilih Menutupinya?

“KBGO itu rumit. IP address seseorang juga bisa ditipu (dipalsukan),” ucapnya.

Untuk penanganan kasus KBGO, menurut dia, sebatas menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak cukup.

“Tentu ada masalah kekosongan hukum di sini. Aparat (penegak hukum) akan mengatakan bahwa kasus bisa diproses memakai UU ITE. Tapi ingat, UU ITE tidak mengakomodasi penderitaan korban,” beber Asfinawati.

Misalnya, lanjut dia, ada seseorang yang fotonya tanpa busana tersebar begitu saja di internet tanpa sepengetahuan maupun seizin orang tersebut.

Meski sebetulnya orang itu adalah korban mengingat hak privasinya sudah dilanggar, namun alotnya UU ITE berpotensi mengkriminalisasi korban.