Terbentur Alotnya UU ITE
Beberapa tahun terakhir, UU ITE memang dicap sebagai UU alot yang berisikan pasal-pasal karet.
Maksudnya, pasal-pasal dalam UU tersebut rentan ditafsirkan berbeda-beda dan sepihak.
Pemberitaan pada Kompas.com menyebutkan bahwa UU ITE mengandung sejumlah pasal yang dianggap dapat membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat di ruang maya.
Baca Juga: AJI: Perusahaan Media di Indonesia Belum Dukung Kesetaraan Gender
Bahkan, setidaknya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang perlu direvisi.
Salah satunya adalah pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.
Rincinya, situs Kpk.go.id memuat isi pasal yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut terangkum dalam Bab VII UU ITE yang berjudul Perbuatan yang Dilarang.