Waspada! Tingginya Sesi Online Bisa Picu Kekerasan Berbasis Gender Online

Shenny Fierdha - Senin, 8 Maret 2021
Ilustrasi kejahatan yang dilakukan secara online
Ilustrasi kejahatan yang dilakukan secara online

Terbentur Alotnya UU ITE

Beberapa tahun terakhir, UU ITE memang dicap sebagai UU alot yang berisikan pasal-pasal karet.

Maksudnya, pasal-pasal dalam UU tersebut rentan ditafsirkan berbeda-beda dan sepihak.

Pemberitaan pada Kompas.com menyebutkan bahwa UU ITE mengandung sejumlah pasal yang dianggap dapat membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat di ruang maya.

Baca Juga: AJI: Perusahaan Media di Indonesia Belum Dukung Kesetaraan Gender

Bahkan, setidaknya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang perlu direvisi.

Salah satunya adalah pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.

Rincinya, situs Kpk.go.id memuat isi pasal yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal tersebut terangkum dalam Bab VII UU ITE yang berjudul Perbuatan yang Dilarang.