Ini 4 Tuntutan GERAK Perempuan untuk Kesetaraan Gender di Indonesia

Shenny Fierdha - Selasa, 9 Maret 2021
Ini 4 Tuntutan GERAK Perempuan untuk Kesetaraan Gender di Indonesia
Ini 4 Tuntutan GERAK Perempuan untuk Kesetaraan Gender di Indonesia Tim GERAK Perempuan

Parapuan.co - Gerakan Anti kekerasan terhadap Perempuan (GERAK Perempuan) mengemukakan empat tuntutan dalam Hari Perempuan Internasional, Senin (8/3/2021).

Adapun Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) diperingati setiap 8 Maret.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh PARAPUAN, keempat tuntutan itu terkait dengan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) dan satu UU.

Baca Juga: Rayakan Hari Perempuan Internasional, UNIQLO dan UNHCR Rilis Upcycling Project

Rincinya, GERAK Perempuan menuntut agar pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Mereka juga menyuarakan penolakan terhadap RUU Ketahanan Keluarga dan menuntut pembatalan UU Cipta Kerja.

GERAK Perempuan menilai bahwa keempat aturan hukum tersebut dapat berdampak buruk terhadap perempuan sehingga menjadi poin utama dalam tuntutan mereka.

Pembahasan singkat mengenai masing-masing RUU dan UU tersebut dapat disimak dalam paragraf berikut.