RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk lebih berpihak kepada kaum marginal.
Melansir Kompas.com, salah satu unsur kaum marginal tersebut adalah pembantu rumah tangga (PRT) mengingat profesi ini rawan mengalami kekerasan.
Baca Juga: Jokowi Sebut Perempuan Punya Kesempatan Sama di Hari Perempuan Internasional 2021
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, masih dikutip dari Kompas.com, mengatakan bahwa RUU PPRT baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sejak periode 2004-2009.
Setelah menunggu lama, RUU PPRT baru masuk RUU Prioritas Prolegnas pada 2020.
DPR idealnya mempercepat proses pengesahan RUU tersebut agar segera menjadi UU yang dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi PRT dan pemberi kerja.