Ini 4 Tuntutan GERAK Perempuan untuk Kesetaraan Gender di Indonesia

Shenny Fierdha - Selasa, 9 Maret 2021
Ini 4 Tuntutan GERAK Perempuan untuk Kesetaraan Gender di Indonesia
Ini 4 Tuntutan GERAK Perempuan untuk Kesetaraan Gender di Indonesia Tim GERAK Perempuan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

Seperti dikutip dari Kompas.com, pakar hukum dan pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala, menilai bahwa ada tiga alasan kenapa RUU PKS harus segera disahkan.

Pertama, menyangkut soal filosofis, yakni sesuai filosofi negara berupa Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, negara wajib melindungi warganya dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Kurangi Limbah Fashion, UNIQLO dan UNHCR Rilis Upcycling Project di Hari Perempuan Internasional

Kedua adalah alasan sosiologis yaitu di lingkungan masyarakat, setiap dua jam sekali diperkirakan ada tiga perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.

Ketiga terkait alasan yuridis yang berarti ada kekosongan atau ketidaklengkapan hukum yang mengatur soal perlindungan untuk korban kekerasan seksual.