Seperti yang kita tahu, DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 sehingga semua ketentuan dalam UU mulai efektif per tanggal tersebut.
Baca Juga: Rayakan Hari Perempuan Internasional dengan Quotes dari Tokoh Dunia Ini
Akibatnya, gelombang protes semakin membesar dari berbagai pihak, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI menilai sejumlah poin pada UU berpotensi merugikan buruh seperti adanya kemungkinan kontrak seumur hidup, status pekerja outsourcing, upah murah, dan pesangon dikurangi.(*)