RUU ini menuai kecaman dari masyarakat lantaran dinilai terlalu ikut campur dalam privasi warga terutama terkait hubungan suami-istri dalam keluarga.
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), seperti dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga poin pada RUU tersebut yang perlu dikritisi lebih lanjut.
Pertama, RUU dinilai memperkecil peran agama dalam membimbing warga untuk menjalankan fungsi keluarga yang dinamis.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2021, Jokowi: Semua Setara Memberi Warna Bagi Peradaban
Kedua, RUU dianggap mendiskriminasi gender mengingat adanya pasal dalam RUU yang membeda-bedakan antara hak dan kewajiban suami istri secara tidak adil.
Ketiga, RUU berkesan menghina masyarakat miskin sebab RUU menyebutkan bahwa orangtua wajib memberikan kehidupan layak untuk anak yang belum tentu sesuai kantong warga miskin.