3. Verifikasi berkas
4. Penutupan pendaftaran
5. Penutupan verifikasi
Baca Juga: Cantik, Terkenal, Peduli Sesama: 4 Selebriti Dunia yang Perjuangkan Feminisme
6. Pengumuman hasil seleksi administrasi
7. Masa sanggah
8. Pengumuman sanggah
9. Pengumuman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
10. Pelaksanaan SKD
Baca Juga: AJI: Perusahaan Media di Indonesia Belum Dukung Kesetaraan Gender
11. Pengumuman hasil SKD
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
13. Integrasi nilai SKD dan SKB
14. Usul penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP)
(*)