Parapuan.co - Kawan Puan apakah kamu kenal dengan istilah kekerasan berbasis gender online (KBGO)?
Mungkin saja kamu masih cukup asing, ya. Tapi kalau tahu bentuknya, kamu bakal tersadar kalau mungkin saja hal tersebut pernah terjadi padamu.
Baca Juga: Waspada! Tingginya Sesi Online Bisa Picu Kekerasan Berbasis Gender Online
Kabar terbaru, kekerasan berbasi gender online ini meningkat selama pandemi.
Hal ini dikarenakan sesi online atau waktu orang menggunakan internet jauh lebih tinggi daripada sebelumnya.
Ya, wajar sih, sebab kan, segala aktivitas mulai dari pendidikan hingga pekerjaan sekarang ini via online. Makanya, waktu yang dihabiskan oleh masyarakat di internet pun makin meninggi.
Sayangnya, hal ini seolah jadi celah baru bagi orang tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan berbasis gender.
Melansir dari siaran pers SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network), berdasarkan Catatan Tahunan 2021 yang dirilis pada 5 Maret 2021, Komnas Perempuan menyebutkan bahwa mereka menerima laporan 940 kasus KBGO sepanjang 2020.
Kasus ini menunjukkan adanya peningkatan sebanyak lebih dari 3 kali lipat dibanding 281 kasus di tahun sebelumnya.
LBH APIK Jakarta juga menghadapi lonjakan kasus KBGO sebanyak 307 kasus sepanjang 2020, yang jelas meningkat dibandingkan 17 kasus KBGO dalam bentuk kekerasan seksual yang difasilitasi teknologi digital yang diterima pada 2019.
Duh! Jadi khawatir ya, mendengarnya.
Nah, supaya kita tidak menjadi korban dan lebih sadar akan KBGO, PARAPUAN sudah rangkum informasi mengenai jenis tindak kekerasan berbasis gender online ini.
Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual? Ini Beberapa Hal yang Dapat Kamu Lakukan
Melansir dari ketik.unpad.ac.id, Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan memaparkan setidaknya ada sembilan bentuk KBGO, yakni:
1. Cyber hacking
Adalah tindakan penyelewengan teknologi dalam arti lain teknologi dilakukan secara ilegal dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, atau merusak reputasi korban.
2. Cyber harrasment
Penggunaan teknologi untuk menghubungi korban dengan penuh ancaman agar korban takut.
3. Impersonation
Penggunaan teknologi untuk mengambil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
4. Cyber recruitment
Penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
Baca Juga: Apa Itu Consent? Pahami Agar Terhindar dari Kekerasan dalam Hubungan
5. Cyber stalking
Teknologi yang disalahgunakan untuk menguntit tindakan, baik perilaku ataupun aktivitas korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
6. Malicious distribution
Penyebaran konten-konten secara digital untuk merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
7. Revenge porn
Umumnya dilakukan atas motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
8. Sexting
Pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
9. Morphing
Pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
Melihat berbagai bentuk KBGO yang tak sedikit, sebagai perempuan sebaiknya kita tetap waspada ya, Kawan Puan.
Jangan sampai kita terjerat dari salah satu bentuk KBGO di atas.
(*)
Baca Juga: Harus Apa Saat Kita Jadi Korban Kekerasan Berbasis Gender Online?