Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 18 Maret 2021
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan  ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021.
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021. freepik.com

 

1. Portofolio Saham

Biasanya akan ada menu Tax Report (Laporan Pajak) pada platform aplikasi atau situs website perusahaan sekuritas.

Pada bagian Tax Report itu lah terdapat dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT.

Seperti Client Portfolio (Portofolio Nasabah) yang digunakan sebagai dasar untuk melaporkan portofolio saham dalam SPT Tahunan.

Di dalamnya berisi data mengenai portofolio saham yang dimiliki investor.

Di SPT Tahunan, itu dilaporkan pada bagian Daftar Harta pada Akhir Tahun. Kolom Kode Harta diisi 031 - Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali.

Pada kolom Nama Harta bisa diisi nama emiten. Lalu, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pembelian saham.

Kemudian, kolom Harga Perolehan diisi nilai pembelian saham. 

Setelahnya, kolom Keterangan bisa diisi nama perusahaan sekuritas.

Baca Juga: Borobudur Highland, Pengembangan Pariwisata Berbasis Ecotourism

2. RDN

RDN merupakan rekening dana investor yang digunakan untuk bertransaksi di bursa efek.

 

Sisa dana yang tidak dibelikan saham, termasuk penerimaan dividen dan penerimaan hasil penjualan saham, menjadi saldo RDN.

Nah, saldo RDN itulah yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.

RDN dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Daftar Harta pada Akhir Tahun. Kolom Kode Harta diisi 019 - Setara Kas Lainnya.

Pada kolom Nama Harta bisa diisi Rekening Dana Nasabah. Lalu, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pelaporan SPT.

Selanjutnya, kolom Harga Perolehan diisi saldo RDN per 31 Desember tahun pelaporan SPT.

Terakhir, kolom Keterangan bisa diisi nama bank tempat RDN terdaftar.