Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 18 Maret 2021
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan  ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021.
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021. freepik.com

4. Penghasilan atas Penjualan Saham

Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dikenai PPh Final sebesar 0,1%.

Untuk DPP-nya adalah seluruh nilai penjualan, bukan nilai keuntungannya (selisih antara harga jual dan harga beli) saja.

Sama seperti penghasilan dividen, penghasilan atas penjualan saham di bursa efek juga tidak diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto.

Baca Juga: Uniknya Pulau Banwol dan Bakji, Rumah, Jalan, hingga Makanannya Semua Serba Ungu

 

Pada SPT Tahunan, penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Penjualan Saham di Bursa Efek. 

Kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto ini harus diisi total penghasilan atas penjualan saham yang diterima selama setahun.

Lalu, kolom PPh Terutang diisi total PPh Final atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek selama satu tahun.

Data-data tersebut dapat dilihat di Trade Recapitulation Summary yang diterbitkan perusahaan sekuritas. (*)

 



REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya