Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 18 Maret 2021
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan  ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021.
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021. freepik.com

3. Penghasilan Dividen

Penghasilan dividen yang diterima orang pribadi dikenai pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 10%.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah penghasilan dividen yang diterima.

Karena PPh-nya bersifat final, penghasilan dividen tidak diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto.

Penghasilan tersebut terpisah dari penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Dipaksa Mundur, Ini Prestasi 7 Atlet Indonesia yang Berangkat ke All England 2021

Di SPT Tahunan, penghasilan dividen dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Dividen. 

Kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto diisi total penghasilan dividen yang diterima selama setahun.

Kemudian, kolom PPh Terutang diisi total PPh Final atas penghasilan dividen selama satu tahun.

Data-data tersebut dapat dilihat di Stock Dividend Listing yang diterbitkan perusahaan sekuritas.



REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya