3. Penghasilan Dividen
Penghasilan dividen yang diterima orang pribadi dikenai pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 10%.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah penghasilan dividen yang diterima.
Karena PPh-nya bersifat final, penghasilan dividen tidak diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto.
Penghasilan tersebut terpisah dari penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Baca Juga: Dipaksa Mundur, Ini Prestasi 7 Atlet Indonesia yang Berangkat ke All England 2021
Di SPT Tahunan, penghasilan dividen dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Dividen.
Kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto diisi total penghasilan dividen yang diterima selama setahun.
Kemudian, kolom PPh Terutang diisi total PPh Final atas penghasilan dividen selama satu tahun.
Data-data tersebut dapat dilihat di Stock Dividend Listing yang diterbitkan perusahaan sekuritas.