Parapuan.co - Setiap warga negera Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan kekayaan dan pajak setiap tahunnya.
Pelaporan ini dengan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Ditjen Pajak.
Pelaporan SPT Tahunan ini sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Hari terakhir pelaporan SPT secara online akan ditutup pada 31 Maret.
Jika melebihi tanggal tersebut, tentu akan ada denda yang bisa diterima masyarakat.
Baca Juga: Salah-salah Bisa Berbahaya, Ini 5 Aturan Pakai Makeup untuk Pemakai Kontak Lens
Kawan Puan kini tak perlu lagi ke kantor pajak karena bisa dilakukan secara online.
Kamu tinggal mengunjungi laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id dan mengikuti langkah-langkah pengisiannya sesuai petunjuk.
Pelaporan pajak ini sendiri ditujukan pada semua masyarakat pemiliki NPWP dengan penghasilan di atas maupun di bawah wajib pajak.
Dalam pelaporan pajak ini, biasanya akan ada bagian untuk pelaporan harta kekayaan atau sumber penghasilan.
Belakangan di Indonesia tengah ramai ajakan untuk nabung saham atau jual beli saham.
Lalu apakah saham yang kita miliki ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan? Bagaimana caranya ya, Kawan Puan?
Banyak masyarakat yang masih salah belum paham tentang pelaporan saham perusahaan tbk termasuk investor saham itu sendiri.
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jendral Pajak, pajak.go.id, ada empat hal terkait investasi saham yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.
1. Portofolio Saham
Biasanya akan ada menu Tax Report (Laporan Pajak) pada platform aplikasi atau situs website perusahaan sekuritas.
Pada bagian Tax Report itu lah terdapat dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT.
Seperti Client Portfolio (Portofolio Nasabah) yang digunakan sebagai dasar untuk melaporkan portofolio saham dalam SPT Tahunan.
Di dalamnya berisi data mengenai portofolio saham yang dimiliki investor.
Di SPT Tahunan, itu dilaporkan pada bagian Daftar Harta pada Akhir Tahun. Kolom Kode Harta diisi 031 - Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali.
Pada kolom Nama Harta bisa diisi nama emiten. Lalu, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pembelian saham.
Kemudian, kolom Harga Perolehan diisi nilai pembelian saham.
Setelahnya, kolom Keterangan bisa diisi nama perusahaan sekuritas.
Baca Juga: Borobudur Highland, Pengembangan Pariwisata Berbasis Ecotourism
2. RDN
RDN merupakan rekening dana investor yang digunakan untuk bertransaksi di bursa efek.
Sisa dana yang tidak dibelikan saham, termasuk penerimaan dividen dan penerimaan hasil penjualan saham, menjadi saldo RDN.
Nah, saldo RDN itulah yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.
RDN dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Daftar Harta pada Akhir Tahun. Kolom Kode Harta diisi 019 - Setara Kas Lainnya.
Pada kolom Nama Harta bisa diisi Rekening Dana Nasabah. Lalu, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pelaporan SPT.
Selanjutnya, kolom Harga Perolehan diisi saldo RDN per 31 Desember tahun pelaporan SPT.
Terakhir, kolom Keterangan bisa diisi nama bank tempat RDN terdaftar.
3. Penghasilan Dividen
Penghasilan dividen yang diterima orang pribadi dikenai pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 10%.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah penghasilan dividen yang diterima.
Karena PPh-nya bersifat final, penghasilan dividen tidak diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto.
Penghasilan tersebut terpisah dari penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Baca Juga: Dipaksa Mundur, Ini Prestasi 7 Atlet Indonesia yang Berangkat ke All England 2021
Di SPT Tahunan, penghasilan dividen dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Dividen.
Kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto diisi total penghasilan dividen yang diterima selama setahun.
Kemudian, kolom PPh Terutang diisi total PPh Final atas penghasilan dividen selama satu tahun.
Data-data tersebut dapat dilihat di Stock Dividend Listing yang diterbitkan perusahaan sekuritas.
4. Penghasilan atas Penjualan Saham
Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dikenai PPh Final sebesar 0,1%.
Untuk DPP-nya adalah seluruh nilai penjualan, bukan nilai keuntungannya (selisih antara harga jual dan harga beli) saja.
Sama seperti penghasilan dividen, penghasilan atas penjualan saham di bursa efek juga tidak diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto.
Baca Juga: Uniknya Pulau Banwol dan Bakji, Rumah, Jalan, hingga Makanannya Semua Serba Ungu
Pada SPT Tahunan, penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Penjualan Saham di Bursa Efek.
Kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto ini harus diisi total penghasilan atas penjualan saham yang diterima selama setahun.
Lalu, kolom PPh Terutang diisi total PPh Final atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek selama satu tahun.
Data-data tersebut dapat dilihat di Trade Recapitulation Summary yang diterbitkan perusahaan sekuritas. (*)