Parapuan.co - Bulan Maret identik dengan bulan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang paling lambat dilaporkan oleh Wajib Pajak pribadi pada 31 Maret.
Sementara, batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak badan adalah 30 April.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat di sejumlah daerah maupun secara online.
Kalau secara online, Wajib Pajak cukup mengakses portal djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat
Nah, Kawan Puan sudah lapor SPT Tahunan belum?
Awas, sekarang sudah mendekati tanggal 31 Maret, lo.
Kamu harus tahu bahwa Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda.
Simak penjelasan lebih lanjut mengenai denda yang dimaksud serta besarannya berikut, seperti dilansir dari Kompas.com.