Denda jika terlambat lapor SPT Tahunan
Sebelum kita membahas besaran dendanya, yuk, pahami dulu dasar hukum denda SPT Tahunan.
Denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Adapun besaran denda bagi Wajib Pajak yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merujuk pada ketentuan hukum tersebut adalah:
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Isi SPT Online Agar Tak Kena Sanksi Denda
1. Denda sebesar Rp100 ribu untuk Wajib Pajak pribadi atau pemilik NPWP pribadi.
2. Denda sebesar Rp1 juta untuk Wajib Pajak badan.
3. Denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
4. Denda sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.