Kondisi Wajib Pajak yang tidak dikenakan denda
Walau mengenakan denda kepada para Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, namun ada sejumlah kondisi yang membuat mereka tidak dijatuhi denda.
Kondisi tersebut adalah Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia atau Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
Selain itu, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan warga negara asing dan tidak lagi tinggal di Indonesia juga tidak dikenakan denda.
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Sementara, Wajib Pajak pribadi maupun badan yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, pun tidak dijatuhi denda.
Khususnya terkait Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi dan belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku juga terbebas dari denda.
Bentuk usaha tetap yang sudah berhenti beroperasi dan tak lagi berkegiatan di Indonesia juga tidak mendapat denda.