Hukuman pidana terkait Pelaporan SPT Tahunan
Selain denda, Wajib Pajak yang nakal juga bisa dijatuhi hukuman pidana, lo.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmadrin Noor pada Sabtu (13/3/2021).
"Undang-Undang juga mengatur (bahwa Wajib Pajak) dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar," jelas Neilmadrin seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Biaya Tagihan Listrik Membengkak? Yuk Simak Tips Menghemat Listrik
Meski begitu, Neilmadrin tidak merinci UU apa yang dimaksud maupun sanksi pidana tersebut berupa hukuman kurungan berapa lama.
Bagi Kawan Puan yang belum melaporkan SPT Tahunan, yuk, cepat-cepat lapor supaya terhindar dari denda apalagi sanksi pidana, ya! (*)