Parapuan.co - Bulan Maret identik dengan bulan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang paling lambat dilaporkan oleh Wajib Pajak pribadi pada 31 Maret.
Sementara, batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak badan adalah 30 April.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat di sejumlah daerah maupun secara online.
Kalau secara online, Wajib Pajak cukup mengakses portal djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat
Nah, Kawan Puan sudah lapor SPT Tahunan belum?
Awas, sekarang sudah mendekati tanggal 31 Maret, lo.
Kamu harus tahu bahwa Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda.
Simak penjelasan lebih lanjut mengenai denda yang dimaksud serta besarannya berikut, seperti dilansir dari Kompas.com.
Denda jika terlambat lapor SPT Tahunan
Sebelum kita membahas besaran dendanya, yuk, pahami dulu dasar hukum denda SPT Tahunan.
Denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Adapun besaran denda bagi Wajib Pajak yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merujuk pada ketentuan hukum tersebut adalah:
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Isi SPT Online Agar Tak Kena Sanksi Denda
1. Denda sebesar Rp100 ribu untuk Wajib Pajak pribadi atau pemilik NPWP pribadi.
2. Denda sebesar Rp1 juta untuk Wajib Pajak badan.
3. Denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
4. Denda sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Kondisi Wajib Pajak yang tidak dikenakan denda
Walau mengenakan denda kepada para Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, namun ada sejumlah kondisi yang membuat mereka tidak dijatuhi denda.
Kondisi tersebut adalah Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia atau Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
Selain itu, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan warga negara asing dan tidak lagi tinggal di Indonesia juga tidak dikenakan denda.
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Sementara, Wajib Pajak pribadi maupun badan yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, pun tidak dijatuhi denda.
Khususnya terkait Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi dan belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku juga terbebas dari denda.
Bentuk usaha tetap yang sudah berhenti beroperasi dan tak lagi berkegiatan di Indonesia juga tidak mendapat denda.
Hukuman pidana terkait Pelaporan SPT Tahunan
Selain denda, Wajib Pajak yang nakal juga bisa dijatuhi hukuman pidana, lo.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmadrin Noor pada Sabtu (13/3/2021).
"Undang-Undang juga mengatur (bahwa Wajib Pajak) dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar," jelas Neilmadrin seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Biaya Tagihan Listrik Membengkak? Yuk Simak Tips Menghemat Listrik
Meski begitu, Neilmadrin tidak merinci UU apa yang dimaksud maupun sanksi pidana tersebut berupa hukuman kurungan berapa lama.
Bagi Kawan Puan yang belum melaporkan SPT Tahunan, yuk, cepat-cepat lapor supaya terhindar dari denda apalagi sanksi pidana, ya! (*)