4. Bagi warga yang tempat tinggalnya terjadi kasus penularan COVID-19, maka kegiatan solat berjamaah sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing agar terhindar dari virus.
Solat berjamaah yang dimaksud termasuk solat fardu, solat Jumat, dan solat tarawih.
5. Bagi warga yang di sekitar tempat tinggalnya tidak terdapat kasus penularan COVID-19, maka kegiatan-kegiatan solat berjamaah tersebut dapat dilaksanakan di masjid, mushola, atau tempat lainnya.
Namun, tentunya dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ramadhan 2021, Simak Cara Mengatasi Asam Lambung Naik Ketika Berpuasa
6. Kegiatan pengajian yang beriringan dengan kegiatan solat berjamaah dapat dilakukan tapi dengan membatasi waktunya agar tidak terlalu lama dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tapi, jika di wilayah tersebut ada kasus positif COVID-19, pengajian sebaiknya dilakukan secara online atau materi pengajian dapat diberikan ke jamaah di rumah.