7. Umat Islam tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan COVID-19, antara lain buka puasa dan sahur bersama, tadarus berjamaah, itikaf, dan lainnya.
8. Takbir hari raya Idul Fitri dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.
Boleh bertakbir di masjid atau mushola selama tak ada jamaah yang terindikasi positif COVID-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
9. Kegiatan syiar untuk anak seperti solat tarawih berjamaah, takjilan maupun takbiran keliling tidak dianjurkan.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Minum 8 Gelas Sehari selama Puasa dengan Cara Ini
Sebagai gantinya, pengajian atau bentuk syiar lainnya seperti lomba keagamaan dapat dilangsungkan secara online.
10. Bagi warga yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat pasien positif COVID-19, maka solat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing.
Jika nihil kasus COVID-19, maka solat dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.