1. Puasa Ramadan wajib dilakukan oleh semua orang Islam kecuali orang yang sedang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Selain itu, individu yang terkonfirmasi positif mengidap COVID-19, baik bergejala maupun tidak bergejala (Orang Tanpa Gejala, OTG), termasuk dalam kelompok orang yang sakit.
2. Demi menjaga kekebalan tubuh dan untuk berjaga-jaga agar tidak tertular virus COVID-19, para tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan.
Namun ini dengan syarat bahwa mereka menggantinya setelah Ramadan.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19, Sebut Tak Batalkan Puasa
3. Vaksinasi boleh dilakukan saat tengah berpuasa dan tidak akan membatalkan puasa.
Ini karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.
Vaksin pun tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang dapat mengenyangkan.